Sabtu, 27 September 2014

Standar Kompetensi Bidan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keberhasilan seorang bidan dalam melaksanakan pendidikan,  pembelajaran dan asuhan tidak terlepas dari kompetensi yang dimilikinya. Betapa pun tinggi semangat dan motivasi yang dimiliki oleh bidan maka kinerja bidan tidak dapat maksimal jika tidak dibarengi dengan penguasaan kompetensi profesional yang dipersyaratkan. Kompetensi profesional bidan mencakup sembilan standar  kompetensi yang di mana sudah harus dimiliki semua bidan.
Sebagaimana profesi-profesi lain yang mempunyai kompetensi harus dilandasi dari kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Sebagai profesi bidan tidak terlepas dari KKNI.

B.     Rumusan Masalah
1.      Standar Kompetensi Profesi Bidan
2.      Standar Kompetensi
3.      Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

C.     Tujuan
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan atau kompetensi seorang bidan yang dilandasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

A.            STANDAR KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melakukan tugas di bidang tertentu. Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara dan memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negara itu.
Kompetensi bidan adalah kemampuan bidan untuk mengerjakan suatu tugas & pekerjaan yg dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.

Kompetensi ke-1:
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Kompetensi ke-2:
          Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan ksehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orag tua.
Kompetensi ke-3:
          Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan, dan rujukan.
Kompetensi ke-4 :
          Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpi suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalakan kesehatan wanita dan bayi baru lahir
Kompetensi ke-5 :
          Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat
Kompetensi ke-6 :
          Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bay baru lahir (BBL) sampai usia 1 bulan
Kompetensi ke-7 :
          Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita sehat
Kompetensi ke-8 :
          Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga dan kelompok
Kompetensi ke-9 :
          Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.

B.            STANDAR KOMPETENSI
1)      Pengertian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata “Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan  kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Kompetensi Dasar adalah merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi tidak berarti hanya  kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti,  pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.
Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan  suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria unjuk kerja
yang dipersyaratkan. Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami :
·         Bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
·         Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
·         Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
·         Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk  memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

2)      Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang  dan jenis pendidikan  tertentu.
3)      Manfaat Standar Kompetensi
·         Standar kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi
·         Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen
·         Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan.

C.     KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat meneyediakan, menyetarakan, da mengintegrasikan antara bidang pendidik dan bidan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan dibagian sektor.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
1.      Diskripsi kualifikasi level 6 KKNI
·         Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
·         Menguasai konsep teoitis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memfomulasikan penyelesaian masalah prosedural
·         Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
·         Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
2.      Diskripsi kualifikasi level 7 KKNI
·         Mampu merencanakan dan mengelola sumber daya dibawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi
·         Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner
·         Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada dibawah tanggung jawab bidang keahliannya
3.      Diskripsi kualifikasi level 8 KKNI
·         Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni dalam bidang keilmuanya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan krya inovatif dan teruji.
·         Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner
·         Mampu mengelola riset dan pengembanga yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
4.      Diskripsi kualifikasi level 9 KKNI
·         Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi dan atau seni baru bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan krya kreatif, originl, dan teruji
·         Mampu memecahkan permasalahan sain, teknologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi atau trnasdisipliner
·         Mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan riset dan pengembanga yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional

  
BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Kompetensi bidan adalah kemampuan bidan untuk mengerjakan suatu tugas & pekerjaan yg dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja.
Dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Kompetensi Dasar adalah merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata pelajaran tertentu.

KKNI Merupakan Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat meneyediakan, menyetarakan, da mengintegrasikan antara bidang pendidik dan bidan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan dibagian sektor.
B.    Saran

1.        Diharapkan setelah membaca makalah ini kita sebagai bidan pendidik dapat mengaplikasikan isi makalah ini
2.        Diharapkan dosen mata kuliah membrikan kritik yang membangun
  Atas kesederhanaan makalah ini, harap dimaklumi.








DAFTAR PUSTAKA

Bidankusholihah.blogspot.com/2009/04/standar-kompetensi-bidan.html
Delimafirda.blogspot.com/2013/10/9-standar-kompetensi-bidan.html
Bidanecha.blogspot.com/2012/07/normal-o-false-false-false-in-x-none.html
Posted in Kuliah FIK by abhecuek on 25 April 2010
Penyusunan learning outcomes program studi dikti kkni


Tidak ada komentar:

Posting Komentar