BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberhasilan seorang bidan dalam
melaksanakan pendidikan, pembelajaran
dan asuhan tidak terlepas dari kompetensi yang dimilikinya. Betapa pun tinggi
semangat dan motivasi yang dimiliki oleh bidan maka kinerja bidan tidak dapat
maksimal jika tidak dibarengi dengan penguasaan kompetensi profesional yang
dipersyaratkan. Kompetensi profesional bidan mencakup sembilan standar kompetensi yang di mana sudah harus dimiliki
semua bidan.
Sebagaimana profesi-profesi lain yang mempunyai
kompetensi harus dilandasi dari kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).
Sebagai profesi bidan tidak terlepas dari KKNI.
B. Rumusan
Masalah
1. Standar
Kompetensi Profesi Bidan
2. Standar
Kompetensi
3. Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
C. Tujuan
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan atau kompetensi seorang bidan yang dilandasi
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
STANDAR KOMPETENSI
BIDAN
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melakukan tugas di bidang tertentu. Bidan adalah seorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara dan
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di
negara itu.
Kompetensi bidan adalah kemampuan bidan untuk mengerjakan
suatu tugas & pekerjaan yg dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan
sikap kerja.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor;
39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen
didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan
untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Kompetensi
ke-1:
Bidan
mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial,
kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu
tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Kompetensi
ke-2:
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan ksehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang
menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang
sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orag tua.
Kompetensi
ke-3:
Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi
untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,
pengobatan, dan rujukan.
Kompetensi
ke-4 :
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpi suatu persalinan yang
bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalakan kesehatan wanita dan bayi baru lahir
Kompetensi
ke-5 :
Bidan
dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi serta
tanggap terhadap budaya setempat
Kompetensi
ke-6 :
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bay baru lahir
(BBL) sampai usia 1 bulan
Kompetensi
ke-7 :
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita
sehat
Kompetensi
ke-8 :
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga dan
kelompok
Kompetensi
ke-9 :
Bidan
mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi.
B.
STANDAR
KOMPETENSI
1) Pengertian Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas
kata “Standar” dan “Kompetensi”. Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau
patokan yang disepakati. Sedangkan kata “kompetensi” adalah kemampuan
melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan
yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang
disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut, maka standar kompetensi
diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang
harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas
sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Kompetensi Dasar adalah merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang
pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau
sub aspek mata pelajaran tertentu.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu
tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan.
Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti, pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan
suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer
dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang
berbeda.
Standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki
seseorang untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan kriteria unjuk kerja
yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang
bersangkutan akan memahami :
·
Bagaimana mengerjakan
suatu tugas/pekerjaan,
·
Bagaimana
mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
·
Apa yang harus
dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
·
Bagaimana menggunakan
kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan
tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.
2)
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3)
Manfaat Standar
Kompetensi
·
Standar kompetensi
dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan
lembaga sertifikasi profesi
·
Standar kompetensi
dimanfaatkan sebagai alat manajemen
·
Standar kompetensi
dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan.
C.
KERANGKA KUALIFIKASI
NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat meneyediakan,
menyetarakan, da mengintegrasikan antara bidang pendidik dan bidan pelatihan
kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan dibagian sektor.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait
dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
1.
Diskripsi kualifikasi
level 6 KKNI
·
Mampu mengaplikasikan
bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian
masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
·
Menguasai konsep
teoitis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian
khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu
memfomulasikan penyelesaian masalah prosedural
·
Mampu mengambil
keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan
petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
·
Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja
organisasi.
2.
Diskripsi kualifikasi
level 7 KKNI
·
Mampu merencanakan dan
mengelola sumber daya dibawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara
komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategi organisasi
·
Mampu memecahkan
permasalahan sains, teknologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melalui
pendekatan monodisipliner
·
Mampu melakukan riset
dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh
atas semua aspek yang berada dibawah tanggung jawab bidang keahliannya
3.
Diskripsi kualifikasi
level 8 KKNI
·
Mampu mengembangkan
pengetahuan, teknologi, dan atau seni dalam bidang keilmuanya atau praktek
profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan krya inovatif dan teruji.
·
Mampu memecahkan
permasalahan sains, teknologi, dan atau seni dalam bidang keilmuannya melalui
pendekatan inter atau multidisipliner
·
Mampu mengelola riset
dan pengembanga yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu
mendapat pengakuan nasional maupun internasional
4.
Diskripsi kualifikasi
level 9 KKNI
·
Mampu mengembangkan
pengetahuan, teknologi dan atau seni baru bidang keilmuannya atau praktek
profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan krya kreatif, originl, dan
teruji
·
Mampu memecahkan
permasalahan sain, teknologi, dan atau seni didalam bidang keilmuannya melalui
pendekatan inter, multi atau trnasdisipliner
·
Mampu mengelola,
memimpin dan mengembangkan riset dan pengembanga yang bermanfaat bagi ilmu
pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan
nasional maupun internasional
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi
bidan adalah kemampuan bidan untuk mengerjakan suatu tugas & pekerjaan yg
dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja.
Dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen didalamnya berisi mengenai
standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan
kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Kompetensi Dasar
adalah merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan,
ketrampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau sub aspek mata
pelajaran tertentu.
KKNI Merupakan Kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat meneyediakan, menyetarakan, da
mengintegrasikan antara bidang pendidik dan bidan pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan dibagian sektor.
B. Saran
1.
Diharapkan setelah membaca
makalah ini kita sebagai bidan pendidik dapat mengaplikasikan isi makalah ini
2.
Diharapkan dosen mata
kuliah membrikan kritik yang membangun
Atas
kesederhanaan makalah ini, harap dimaklumi.
DAFTAR
PUSTAKA
Bidankusholihah.blogspot.com/2009/04/standar-kompetensi-bidan.html
Delimafirda.blogspot.com/2013/10/9-standar-kompetensi-bidan.html
Bidanecha.blogspot.com/2012/07/normal-o-false-false-false-in-x-none.html
Penyusunan learning outcomes program studi dikti kkni